DUMAI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menolak warga negara asal Malaysia inisial MK yang mencoba masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai. MK sebelumnya sudah dideportasi dari Indonesia dan masuk dalam daftar tangkal oleh Kemenkum Ham Riau.
MK tiba di Dumai pada Selasa (14/3) menggunakan Kapal Indomal Express 8, namun saat diperiksa, MK tercatat dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari Indonesia.
Kepala Kanim Dumai Rezeki Putera Ginting mengatakan, alasan pencekalan yang dilakukan terhadap MK merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena MK sebelumnya bermasalah saat berada di Riau, memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M Jahari Sitepu meminta agar seluruh tindakan keimigrasian dilakukan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan dan penegakan aturan dilakukan agar dapat memberi efek jera bagi warga asing yang mencoba menyelinap masuk ke Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan anak buahnya untuk selalu melakukan pemeriksaan dengan seksama, disiplin dan menjaga integritas dalam bekerja.
“Apabila ada oknum (petugas imigrasi) yang nakal dan melanggar aturan, siap-siap untuk menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
(Harga.me/asn)