DASAR:
LP/A/1/II/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TAMBUSAI UTARA/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tanggal 22 Februari 2023.
Waktu Kejadian:
HARI RABU TANGGAL 22 FEBRUARI 2023 SEKIRA JAM 17.45 WIB.
TKP:
gubuk milik warga di Dusun Sidumulyo Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu.
PELAPOR :
RIAN RAHMADI, S.H, 36 Tahun, Laki-Laki, Polri, Islam, Aspol Polsek Tambusai Utara.
SAKSI-SAKSI:
1. HAMDI PURWANTO 39 Tahun, Laki-Laki, Islam, Polri, Aspol Polsek Tambusai Utara
2. RIDWAN 39 Tahun, Laki-Laki, Islam, Polri, Aspol Polsek Tambusai Utara.
TERLAPOR :
Nama : MARTUA SIMANJUNTAK
TTL : Mompa , 09-09-1987
Pekerjaan : Petani
Agama. : Islam
Alamat : RT 001 RW 001 Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu.
URAIAN KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
— Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 17.00 wib Kapolsek Tambusai Utara AKP P. SIMATUPANG SH mendapat informasi bahwa Disalah satu gubuk milik warga di Dusun Sidumulyo Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu kemudian kapolsek AKP P SIMATUPANG .SH memerintahkan kanit reskrim IPDA RIAN RAHMADI, S.H dan anggota polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan yang mana sekira jam 17.45 wib saat itu dilakukan penggerebekan disalah satu gubuk milik warga di Dusun Sidumulyo Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu ditemukan 2 (dua) orang laki-laki sedang berteduh dari gerimis yang mana 2 (dua) orang berada didalam gubuk sedang duduk dan salah 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr MARTUA SIMANJUNTAK yang sedang duduk dan tepat didepannya ditemukan 1 (satu) dompet kecil warna hitam merk LEYOYA yang berisi 1 (satu) kantong besar berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus paket sedang sisa narkotika jenis shabu, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastic bening dan 5 (lima) lembar tisu warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (Satu) Unit Handphone SAMSUNG GALAXI Warna Ungu dengan nomor kartu 082289813374 dan ketika ditanyai kepemilikiannya Sdr MARTUA SIMANJUNTAK mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya, dan terhadap laki-laki lainnya setelah ditanyai mengaku bahwasanya sedang berteduh digubuk tersebut selanjutnya terhadap Sdr MARTUA SIMANJUNTAK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.
BARANG BUKTI:
1. 1 (satu) dompet kecil warna hitam.
2. 1 (satu) kantong besar berisikan narkotika jenis shabu.
3. 2 (dua) bungkus paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu.
4. 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis shabu.
5. 1 (satu) bungkus paket sedang sisa narkotika jenis shabu. 43, 58 gram, Sabu,
6. 34 (tiga puluh empat) bungkus plastic bening.
7. 5 (lima) lembar tisu warna putih.
8. uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
9. 1 (Satu) Unit Handphone SAMSUNG GALAXI Warna Ungu dengan nomor kartu 082289813374.
PASAL YANG DITERAPKAN:
Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
TINDAKAN YG DI LAKUKAN :
a. MEMBUAT LAPORAN POLISI
b. RIKSA SAKSI-SAKSI
c. SITA BB ,43,58 gram ,
d. LENGKAPI MINDIK,.*atali/bnb.
Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 17.45 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku. Berdasarkan LP/A/1/II/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TAMBUSAI UTARA/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tanggal 22 Februari 2023, Waktu Kejadian berlangsung di gubuk milik warga di Dusun Sidumulyo Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu. Pelapor yang mengajukan laporan adalah RIAN RAHMADI, S.H, 36 Tahun, Laki-Laki, Polri, Islam, Aspol Polsek Tambusai Utara. Saksi-saksi yang hadir adalah HAMDI PURWANTO 39 Tahun, Laki-Laki, Islam, Polri, Aspol Polsek Tambusai Utara dan RIDWAN 39 Tahun, Laki-Laki, Islam, Polri, Aspol Polsek Tambusai Utara. Terlapor yang ditangkap adalah MARTUA SIMANJUNTAK, lahir di Mompa, 09-09-1987, pekerjaan petani, agama Islam, alamat RT 001 RW 001 Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu. Saat penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil warna hitam, 1 (satu) kantong besar berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus paket sedang sisa narkotika jenis shabu, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastic bening, 5 (lima) lembar tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) Unit Handphone SAMSUNG GALAXI Warna Ungu dengan nomor kartu 082289813374. Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Tambusai Utara adalah membuat laporan polisi, riksa saksi-saksi, sita barang bukti 43,58 gram, serta lengkapi mindik. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.