“Tuntutan Hukuman Mati terhadap Teddy Minahasa Sesuai dan Mendukung Kualitas Pelaksanaan Hukum”

harga.me, PEKANBARU — Dalam hukum pidana terdapat asas yang menyatakan bahwa “kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur)”. Oleh karena itu, tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa (TM) merupakan tindakan yang tepat demi kualitas penegakan hukum. TM melakukan kejahatan dengan sengaja dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala kepolisaan Daerah (Kapolda Sumbar). Hal ini membuat tuntutan hukuman mati sebagai peringatan keras dan tegas bagi para pimpinan penegak hukum lainnya agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan, termasuk perdagangan pengaruh jabatannya.

Perbuatan TM sangat bertentangan dengan kewajibannya dan niatnya untuk mendapatkan keuntungan. Ia diketahui sebagai orang yang menggerakkan kejahatan sebagai pelaku utama dan dalam persidangan, ia berbelit dan bahkan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini menjadi satu-satunya alasan pemberat tuntutan oleh jaksa terlebih dalam kondisi darurat narkoba di Indonesia yang kini sedang terjadi.

Ironisnya, perilaku aparatur hukum seperti TM saat Pemerintah sedang berusaha membangun peradaban bangsa dan memberantas narkoba justru mencoreng institusi penegak hukum. Hal ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada lembaga hukum. Diharapkan, tuntutan hukuman mati pada TM dapat memunculkan efek jera dan menjadi ancaman bagi aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba.

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti. *jh/bnb.

Leave a Comment