Dokter harus memenuhi persyaratan kepemilikan kompetensi secara berkelanjutan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Keadaan ini berlaku sepanjang hidupnya.
PEKANBARU – Pemerintah mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup. Walau demikian, kualitas mereka akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP). Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan … Read more