Perhatikan! Pegawai ASN dilarang menerima parcel Lebaran.

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk menerima dan memberikan parcel yang berkaitan dengan Lebaran. Hal ini dilakukan setelah Pemkot Pekanbaru menerima arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, … Read more