Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berhubungan dengan upaya pemberantasan korupsi. Ia yakin penerapan SPBE dapat meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurun empat poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2022.
Anas menjelaskan bahwa indeks SPBE di negara-negara seperti Denmark dan Finlandia memiliki kaitan dengan indeks persepsi korupsi yang tinggi. Penerapan SPBE di Indonesia telah diatur lewat Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Anas menambahkan bahwa penerapan SPBE memiliki urgensi karena dapat memudahkan warga untuk mengakses layanan publik, meningkatkan indeks persepsi korupsi, dan meningkatkan kemudahan berbisnis dan indeks penegakan hukum. Kementerian PANRB juga terus mengembangkan penerapan SPBE di Indonesia lewat Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengakui bahwa penerapan SPBE dapat membantu menekan korupsi di Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya integritas pelayan publik dalam mengimplementasikan layanan elektronik agar layanan pemerintah kepada masyarakat dapat meningkat dan mencegah terjadinya pungli dan suap.