“Selama masa libur Lebaran, kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Riau tidak digunakan.”

PEKANBARU – Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas selama libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, mengatakan bahwa untuk tahun ini, pejabat setingkat eselon III dan IV atau fungsional yang menerima mobil dinas tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas.

“Tahun ini seluruh mobil dinas dikumpulkan ke OPD masing-masing, tapi kuncinya diserahkan ke BPKAD. Setelah selesai cuti lebaran bersama, baru diserahkan kunci mobil dinas ke OPD masing-masing,” ujar Indra pada Rabu (19/4/2023).

Indra menjelaskan bahwa saat ini seluruh OPD telah menyerahkan kunci mobil ke BPKAD. Namun, jika ada pejabat yang tidak menyerahkan, hal tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan. Hal ini dikarenakan mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan saat lebaran sesuai dengan aturan.

“Ada 36 OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk jabatan eselon III dan operasional. Ada pengecualian beberapa OPD yang tidak dapat memindahkan mobil dinasnya, tapi bagi yang bertugas seperti Rumah Sakit, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Diskes yang sifatnya pelayanan juga,” jelas Indra.

“Bagi yang tidak menyerahkan berarti tidak mengindahkan himbauan Gubernur. Semua mobil dinas yang dikumpulkan akan dilaporkan ke Gubernur,” tegas Indra.

(Harga.me/ji)

Leave a Comment