PEKANBARU – Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, M Job Kurniawan, mutasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Job Kurniawan menjelaskan bahwa mutasi kepala sekolah SMA/SMK di lingkungan Pemprov Riau bertujuan untuk melakukan penyegaran di lingkungan sekolah dan dilakukan berdasarkan evaluasi serta penilaian kinerja. Dasar pengangkatan Kepsek tersebut adalah Permenristekdikti Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 2.
Kepala Disdik Riau tersebut melanjutkan, berdasarkan Permenristekdikti itu syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah memiliki ijazah S1, memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat cakep atau guru penggerak, memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama, memiliki penilaian kinerja minimal baik dalam 2 tahun belakangan, serta memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, dan sehat jasmani dan rohani.
M Job Kurniawan juga menjelaskan, pada pasal ayat 4 ayat 1 Permenristekdikti tersebut, untuk daerah yang tidak memenuhi guru yang memiliki sertifikasi cakep dan sertifikasi guru penggerak, dapat menugaskan guru yang tidak memiliki sertifikat cakep dan guru penggerak untuk satu periode. Dengan ketentuan untuk jabatan berikutnya guru tersebut berusaha untuk mendapatkan sertifikat cakep atau guru penggerak.
Selanjutnya, untuk persyaratan umur kepala sekolah, 56 tahun berlaku untuk pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah, tetapi tidak berlaku bagi mereka yang dimutasi ke jabatan yang sama ke sekolah lain. Sedangkan mutasi untuk Kepsek sekolah pusat keunggulan dan sekolah penggerak dapat dilakukan dengan ketentuan Kepsek tersebut sudah lebih dari 3 tahun menjabat di sekolah tersebut.
“Evaluasi terhadap Kepsek akan dilakukan dalam 12 bulan sesuai dengan fakta integritas yang ditandatangani pada saat pelantikan, apabila tidak menunjukkan kinerja yang baik akan dilakukan mutasi,” tutupnya. (Harga.me/ip)