PEKANBARU – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto memerintahkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk meningkatkan upaya penyelesaian kerugian daerah.
Menurutnya, hasil pemantauan sampai semester II tahun 2022 menunjukkan adanya kasus yang harus segera ditindaklanjuti. Hal ini disampaikan oleh SF Hariyanto saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Ia menekankan agar TPKD menyelesaikan temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat yang belum ditindaklanjuti.
“Menurut peraturan, jika dalam 60 hari temuan belum ditindaklanjuti, dapat dibawa ke ranah hukum. Oleh karena itu, TPKD harus menginventarisir semua temuan untuk ditindaklanjuti dengan segera,” tegas SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (9/3/2023).
Ia juga meminta kepala OPD segera melakukan verifikasi terhadap kasus kerugian daerah yang masih berupa informasi. Kemudian, melaporkan kepada Gubernur untuk selanjutnya TPKD melakukan proses tuntutan ganti rugi daerah melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
“Kami meminta agar segera dilakukan sosialisasi dan diklat bagi perangkat daerah terkait penyelesaian ganti rugi daerah terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, dan pihak ketiga,” kata SF Hariyanto.
“Selanjutnya, kepala Inspektorat daerah diharapkan tetap berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan perangkat daerah terkait untuk mendahulukan penyelesaian kasus-kasus kerugian daerah yang mendekati masa kedaluwarsa,” pungkasnya.
(Harga.me/Alw)