Sekdako Pekanbaru Mendorong Semua Pejabat Pemerintahan di Kota untuk Segera Menyampaikan LHKPN.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST M.Si, mengingatkan seluruh pejabat pemerintah kota untuk segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Karena pejabat wajib melaporkannya,” kata Indra pada Jumat (3/3). Saat ini, Indra mengatakan bahwa ia belum menerima laporan dari Inspektorat mengenai pejabat mana yang belum melaporkan LHKPN. “Biasanya kalau tidak ada laporan, berarti lancar, karena LHKPN ini memang harus dilaporkan setiap tahun,” ujar Indra. Namun, jika ada pejabat yang tidak melaporkan hingga batas waktu 31 Maret 2023, Indra menyampaikan bahwa ada sanksi administrasi yang akan diberikan. “Kami akan memberikan surat teguran agar melaporkannya,” tegas Indra. Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek. LHKPN sendiri bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan menjadi kewajiban bagi pejabat yang akan dinilai oleh Pemerintah Pusat. “LHKPN termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan,” tutup Indra.

Leave a Comment