Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Perawang – Dayun Km.56 Rt.028 Rw.011 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. M (46) ditangkap dengan barang bukti 32 paket shabu berat kotor 9.56 gram. Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal dipimpin oleh Ipda Nober MJ. Sinaga, SH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat tanggal 10 Maret 2023 pukul 21.30 Wib. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, 32 paket shabu ditemukan disimpan dalam bra istrinya yang diletakkan di atas meja di kamar pelaku. Tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari SG. Selain itu, Satres Narkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan oleh pelaku. Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Leave a Comment