Sebaliknya, Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP, melalui kuasa hukumnya Sartono, SH MH, membantah tuduhan terkait pada Jumat (24/3/23). Menurutnya, laporan dugaan penipuan tersebut tak benar dan bahkan pihaknya merasa ada unsur pemerasan dari pihak pelapor. Sartono SH MH menyatakan bahwa mereka sudah menyiapkan beberapa bukti untuk mendukung proses penyidikan di Polda Riau.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Riau, dan Sartono SH, MH menegaskan bahwa perbuatan pelapor tersebut tidak benar dan bahkan melakukan pencemaran nama baik kliennya. Sartono juga menyarankan agar pihak Bupati melakukan upaya balik terhadap laporan tersebut melalui jalur hukum. Semua peristiwa dalam kasus ini masih menanti pemeriksaan lebih lanjut di Polda Riau.* jh/bnb