Program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau berhasil mengumpulkan pemasukan sebesar Rp165 Miliar.

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah menerima Rp165.048.938.956 dari program Tujuh Berkah Pajak Daerah hingga minggu kedua Maret 2023. Program ini masih berlangsung hingga 31 Mei 2023 mendatang dan telah dimanfaatkan oleh 148.401 berbagai jenis kendaraan.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini, terutama para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Masih ada waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk memanfaatkan program tujuh berkah ini. Setiap hari terus mengalami peningkatan masyarakat yang memanfaatkan program ini. Saat ini sudah Rp165 Miliar lebih pendapatan dari program tujuh berkah pajak ini,” ujarnya.

Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 dan menjadi solusi dalam meringankan beban masyarakat yang akan terdampak sanksi penghapusan data kendaraan bermotor akibat penerapan pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009. Syahrial Abdi menjelaskan bahwa program Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik mencakup berbagai kebijakan, seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya, diskon 50% pada pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, serta pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan yang berlaku setelah enam poin kebijakan diatas berakhir.

Leave a Comment