harga.me,ROKAN HULU-Penyidik Polres Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan seorang pria berinisial MA (32) sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP-Curat). “Barang bukti yang diamankan adalah satu unit laptop merek Acer berwarna hitam dan satu unit smart watch berwarna hitam,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, Senin (27/2/2023).
Lanjutnya, tempat kejadian perkara (TKP) adalah Perumahan Emplasmen Kebun Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB. Kasat Reskrim menjelaskan, pria tersebut diringkus berdasarkan laporan dari CWS (30), karena Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 06.15 WIB pelapor berangkat ke Kantor Kebun SEI Rokan.
“Kemudian, sekitar pukul 07.40 WIB, pulang ke rumah sesampainya di rumah mencari HP yang tadi tertinggal tetapi tidak ditemukan,” katanya. Korban juga mengecek di sekitar rumah dan melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan kaca nako jendela juga sudah dalam keadaan terbuka. Lalu, pelapor mengecek barang di dalam rumah, ternyata ada beberapa barang hilang di antaranya satu laptop merk Acer 4738Z, satu HP merk Oppo A57, satu jam tangan merk TEMPO dan satu gitar akustik merk Lagacy.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,” tuturnya. Berdasarkan laporan korban atas peristiwa tersebut, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, Team Resmob mendapat informasi tentang keberadaan diduga pelaku TP Curat berinisial MA di Caffe Black Mamba Daerah Lintam Kecamatan Ujungbatu.
Team Resmob langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku, kemudian langsung menemukannya. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rohul. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. *atali/bnb.
harga.me, ROKAN HULU – Penyidik Polres Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan seorang pria berinisial MA (32) sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP-Curat). “Barang bukti yang diamankan adalah satu unit laptop merek Acer berwarna hitam dan satu unit smart watch berwarna hitam,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, Senin (27/2/2023).
Lanjutnya, tempat kejadian perkara (TKP) adalah Perumahan Emplasmen Kebun Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB. Kasat Reskrim menjelaskan, pria tersebut diringkus berdasarkan laporan dari CWS (30), karena Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 06.15 WIB pelapor berangkat ke Kantor Kebun SEI Rokan.
“Kemudian, sekitar pukul 07.40 WIB, pulang ke rumah sesampainya di rumah mencari HP yang tadi tertinggal tetapi tidak ditemukan,” katanya. Korban juga mengecek di sekitar rumah dan melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan kaca nako jendela juga sudah dalam keadaan terbuka. Lalu, pelapor mengecek barang di dalam rumah, ternyata ada beberapa barang hilang di antaranya satu laptop merk Acer 4738Z, satu HP merk Oppo A57, satu jam tangan merk TEMPO dan satu gitar akustik merk Lagacy.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,” tuturnya. Berdasarkan laporan korban atas peristiwa tersebut, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, Team Resmob mendapat informasi tentang keberadaan diduga pelaku TP Curat berinisial MA di Caffe Black Mamba Daerah Lintam Kecamatan Ujungbatu.
Team Resmob langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku, kemudian langsung menemukannya. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rohul. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. *atali/bnb.