Posko THR di Disnakertrans Riau menerima 17 laporan dari karyawan perusahaan.

PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengumumkan telah menerima 17 laporan terkait konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023.

Pada tanggal 4 April 2023 lalu, Disnakertrans Provinsi Riau telah membuka Posko Satgas THR ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan.

Dari 17 laporan yang diterima, tercatat bahwa ada 12 perusahaan di Riau yang dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR.

“Sampai hari ini sudah 17 laporan yang masuk ke Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Sabtu (15/4/2023).

Dari keseluruhan laporan tersebut, empat di antaranya disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR. Sementara, 11 laporan disampaikan melalui layanan pengaduan online, dan dua laporan dilakukan secara tatap muka atau offline.

Setelah menerima pengaduan tersebut, pihak Disnakertrans langsung menindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR untuk memastikan perusahaan membayar hak pekerja.

“Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke Posko THR provinsi maupun kabupaten kota,” ujar Imron.

Untuk melakukan pengaduan THR, bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan yang telah tersedia. Disnakertrans Riau telah menyiapkan 5 petugas untuk melayani pengaduan THR.

Apabila upaya mediasi gagal, maka perusahaan yang tidak memenuhi hak THR para pekerjanya akan dikenai sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan.

Imron menyarankan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR agar segera menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.

“Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran,” tandas Imron.

Cara pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan seperti Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).

(Harga.me/amn)

Leave a Comment