Polisi Daerah berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus pecah kaca di Bank yang merugikan nasabah.

PEKANBARU – Polda Riau telah menangkap tiga pelaku pecah kaca yang berasal dari Palembang pada Rabu (29/3) kemarin. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari Reza Ardiansyah (20) warga Kampar, yang mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Ketiga pelaku diidentifikasi bernama Ismail (49), Herry Antoni (45) dan Rustam (33), dan ketiganya terpaksa diberi tembakan terukur karena melawan saat dilakukan pengembangan.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda sekitar pukul 19.00 WIB, dengan melibatkan Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras. Direktur Reserse Krimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi bahwa para pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggunakan modus pecah kaca sedang berada di Jalan Karya IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Menurut Asep, setelah mereka diinterogasi ketika berada di Mapolda, para pelaku mengakui bahwa mereka berencana akan melakukan kejahatan di wilayah Rumbai. Pelaku berasal dari Palembang dan kembali ke Riau setelah uang hasil pencurian habis.

Korban dari tindakan para pelaku adalah Reza asal Kampar, yang mobilnya mengalami kerusakan kaca bagian kiri pada Senin (23/3) siang. Sebelum melakukan tindakan kejahatannya, korban dibuntuti oleh para pelaku ketika sedang mengambil uang dari Bank BRI cabang Bangkinang.

Setelah keluar dari bank, korban meletakkan uang senilai Rp80 juta di bawah kursi sebelah kiri depan mobil Toyota Fortuner BM 1938 ZV. Kemudian Reza sempat makan siang di Rumah Makan Jalan M. Yamin samping Bank BNI, lalu pergi ke toko bangunan MR Di Simpang Tibun untuk membeli timbangan buah sawit.

Menurut Asep, ketiga pelaku datang ke Pekanbaru, satu di antaranya menggunakan bus dan dua lainnya menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di Riau, para pelaku membeli satu sepeda motor lagi untuk digunakan melakukan tindakan kejahatan. (Harga.me/hb)

Leave a Comment