PEKANBARU – Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan penyerahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan berkas Mastur warga Tembilahan Hulu, Indragiri Hulu ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, dalam perkara menjual barang impor ilegal, pada Selasa (21/3).
Menurut Kasubdit 1 Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana, proses serah terima tersangka dan barang bukti ini dilakukan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Instruksinya untuk menindak tegas penyelundupan baju dan sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri,” jelas Edi.
Edi menjelaskan, kronologis pengungkapan kejahatan Mastur terungkap pada Rabu (18/1) lalu berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti diketahui bahwa Mastur melakukan kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan, seperti sepatu bekas impor illegal, di rumahnya di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu.
Penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bahwa modus Mastur dalah dengan mengimpor barang-barang tersebut dari luar negeri, melalui Kota Batam, Kepri.
“Dari kediaman Mastur penyidik melakukan penyitaan terhadap 300 karung sepatu bekas impor illegal, satu unit Hp, lima struk setoran,” jelas Edi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat beberapa pasal seperti Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 46 angka 15 Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana.
Pasal 47 ayat (1) menyatakan, “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru“.
Selanjutnya, Pasal 111 menyatakan “Setiap Importir yang Mengimport dalam keadaan tidak baru Sebagaimana di maksud dalam pasal 47 ayat (1) di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
(Harga.me/hb)