Perhatikan! Pegawai ASN dilarang menerima parcel Lebaran.

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk menerima dan memberikan parcel yang berkaitan dengan Lebaran. Hal ini dilakukan setelah Pemkot Pekanbaru menerima arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menjelaskan bahwa KPK sudah memberikan arahan melalui surat edaran tersebut dan telah diedarkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru. ASN tidak dibenarkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel berkaitan dengan Lebaran. Jika ada ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru yang menerima atau memberi parcel di hari Lebaran, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi.

“Dalam surat edaran itu memang dibunyikan ‘dilarang’, dan apabila terbukti maka akan ada sanksi, kategori melanggar disiplin ASN,” ujar Iwan.

KPK mengimbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Penyelenggara negara diingatkan untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, tidak melakukan kegiatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Menurut Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

(Harga.me/jep)

Leave a Comment