Perangkat Desa Tidak Menerima Siltap selama Enam Tahun dan Tidak Menerima Pembayaran Penuh pada Tahun Anggaran 2017, di Mana Anggarannya?

harga.me, KANDIS — Siltap berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD). Kebijakan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) tertuang dalam Pasal 81 B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Siltap diberikan kepada Kepala Desa dan perangkatnya untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa. “Siltap adalah hak yang diberikan sesuai dengan beban tugas dan jabatan,” kata ketetapan tersebut yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diubah oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terkait perubahan Pasal 81 tersebut, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diganti menjadi: pertama, belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
2. Pelaksanaan pembangunan desa;
3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
4. Pemberdayaan masyarakat desa.

Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan bahwa Bujang Kampung sebagai program kerja Bupati Bekerja dan ngantor di Kampung dilaksanakan pada 14 April 2023 di Pencing bekulo. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjalin silaturahmi, serta mengetahui kondisi masyarakat. Acara ini sudah santer di wilayah kabupaten Siak dengan alasan acara jemput bola aspirasi, keluhan permasalahan, dan pelayanan kependudukan, serta BPJS kesehatan terhadap masyarakat tiap-tiap desa yang ada di kabupaten Siak.

Berdasarkan wawancara media harga.me dengan Bupati Siak, Drs.H. Alfedri MS.i, siltap perangkat desa di 122 desa yang ada di kabupaten Siak kurang bayar pada tahun anggaran 2017, khususnya pada bulan Oktober, November, dan Desember. Menurut narasumber, hal ini terjadi akibat turunnya harga minyak mentah pada tahun 2017. Namun, tidak semua desa mengalami kurang bayar.

Bupati Siak, Drs. H. Alfedri MS.i, berjanji untuk segera menyelesaikan permasalahan siltap perangkat desa yang belum menerima pembayaran pada tahun anggaran 2017.*jns/bnb.

Leave a Comment