PEKANBARU – Antusiasme masyarakat Riau untuk memanfaatkan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik cukup tinggi, terutama dalam pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Selama dua bulan sejak di-launching, Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp315 miliar. “Kita mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini. Alhamdulillah, selama dua bulan kami berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp315 miliar,” kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, pada Kamis (13/4/2023).
Namun, Syahrial menyesalkan kurangnya minat pelaku usaha dalam memanfaatkan program keringanan pajak daerah tersebut. Padahal, pelaku usaha bisa mendapatkan dua keuntungan dari program ini saat melakukan mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Riau. Pertama, Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) gratis, dan kedua, potongan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. “Yang terpenting adalah kontribusi dan tanggung jawab moral para pelaku usaha kepada daerah tempat mereka beroperasi. Dalam hal ini kami berharap para pelaku usaha bisa ikut serta dalam program ini,” tambah Syahrial.
Selama periode tersebut, tercatat 2.500 kendaraan lebih yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau. Namun sayangnya, angka tersebut masih didominasi oleh kendaraan umum atau pribadi. “Ini sangat disayangkan karena program keringanan pajak daerah tidak dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha. Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik bukanlah program tahunan dan tidak selalu dilaksanakan. Gubernur menghadirkan program ini semata-mata untuk membantu masyarakat Riau sebelum penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Istilahnya, ini adalah exit point bagi masyarakat yang bermasalah dengan pajak kendaraan. Kami memberikan kemudahan dan keuntungan, termasuk untuk para pelaku usaha,” jelas Syahrial.
Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga, mengungkapkan kepuasannya atas animo masyarakat umum yang cukup tinggi sejak program keringanan pajak daerah dilaksanakan. “Alhamdulillah, meskipun pelaku usaha minim jumlahnya, masyarakat umum sangat antusias. Data terakhir menunjukkan bahwa kami telah memperoleh PAD sebesar Rp315 miliar dari pajak kendaraan bermotor dengan total 285.354 kendaraan,” ucapnya.
Meskipun demikian, rendahnya minat para pelaku usaha tetap menjadi perhatian pihak Bapenda Riau dan sesuai instruksi pimpinan, mereka akan terus melaksanakan sosialisasi dan berkomunikasi dengan para pelaku usaha. “Karena masih ada waktu hingga 31 Mei 2023 mendatang, kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini,” harap Sayoga.
Pemprov Riau melalui Bapenda Riau melaksanakan program keringanan pajak daerah denhan program ‘7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik’ mulai dari awal Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami masalah dengan pajak kendaraan. (Harga.me/amn)