Hebatriau.com | PEKANBARU — Masih segar dalam ingatan mengenai gaya hidup Hedon istri dan anak Sekdaprov Riau SF Hariyanto yang viral yang akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kamis besok. Masyarakat Provinsi Riau kembali dikejutkan dengan pembelian dan hibah mobil listrik merek Toyota bZ4X oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, untuk Forkopimda Riau di kompleks kediaman dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, pada Senin (3/4/2023). Mobil listrik merek Toyota bZ4X tersebut dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2023. Ada 8 unit mobil listrik dengan harga per unit Rp1,3 miliar, dengan total anggaran Rp10,4 miliar.
Hibah 8 unit Mobil listrik senilai Rp1,3 miliar per unit tersebut diperuntukkan kepada:
1. Gubernur Riau,
2. Wakil Gubernur Riau,
3. Sekdaprov Riau,
4. Ketua DPRD Riau,
5. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,
6. Kepala Kepolisian Daerah Riau,
7. Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru,
8. Badan Penghubung Pemprov Riau di Jakarta.
Gubri Syamsuar mengatakan, pengadaan mobil listrik tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia DPW Riau Johan Elvianus menilai Gubri salah tafsir karena belum ada regulasi dari Kemendagri mengenai pemberian hibah mobil listrik untuk pejabat Forkompinda. Ia juga menyebutkan urgensi lain yang perlu dibangun seperti peningkatan infrastruktur jalan, gaji guru bantu, mutu kesehatan, dan lainnya yang berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.
Johan juga menyoroti hibah mobil listrik yang ditujukan kepada instansi vertikal yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan masing-masing kelembagaannya, sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
Ditempat terpisah, Kajati Riau, Dr. Supardi, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi tetap akan bekerja dengan baik dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Mobil hibah tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja kejaksaan. Kejaksaan Tinggi Riau tidak meminta mobil tersebut. Oleh karena itu, pemberian mobil bernilai fantastis tersebut tidak mempengaruhi independensi kejaksaan dalam melaksanakan tugas. “Ini tidak akan mengurangi semangat dan independensi Kejaksaan Tinggi Riau dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Kami akan bekerja dengan sebaik-baiknya,” tegas Supardi.***