Pemerintah Kabupaten Rohil Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Memberikan Respons Terhadap Berita di Satu Media Online.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang berjudul “DPP TOPAN RI Sebut Pemkab Rohil Layak Mendapat Gelar Sarang Tikus*KORUPTOR*”. Kadiskominfotik, Indra Gunawan SE MH, mengatakan bahwa berita tersebut tidak berdasar pada fakta dan cenderung tendensius. Indra juga menegaskan bahwa pemerintah Rohil berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Kadiskominfotik juga mengimbau kepada media untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan berita, khususnya yang berkaitan dengan tuduhan korupsi. Pemerintah Rohil meminta agar media online Baranews Indonesia meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut artikel berita yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3×24 jam sejak diterimanya surat klarifikasi/hak jawab ini.

Ketika media menghadirkan berita, mereka harus memastikan bahwa beritanya sesuai dengan fakta dan akurat. Surat klarifikasi/hak jawab ini memperingatkan media tentang pentingnya seorang jurnalis mengikuti Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Comment