PEKANBARU- Saat ini, terdapat 6 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang telah mencapai cakupan kesehatan semesta atau UHC. BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada daerah-daerah tersebut agar masyarakat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya terjangkau. Keenam daerah tersebut adalah Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Pelalawan, Bengkalis, Kuantan Singingi (Kuansing), dan Inhu. Diharapkan, kabupaten/kota lainnya segera menyusul mencapai UHC.
Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan, menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sangat berkomitmen mendukung terwujudnya UHC di seluruh kabupaten/kota. Pemprov Riau pada APBD tahun anggaran 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 234 miliar lebih untuk jaminan kesehatan semesta. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 173 miliar lebih untuk membayarkan iuran PBI Pemba budget sharing dengan Rp 19.250 per jiwa kepada 750 ribu jiwa selama 12 bulan. Jumlah peserta akan naik sebanyak 50 ribu jiwa dari tahun 2022. Selain itu, ada Rp 50 miliar lebih untuk pembayaran kontribusi PBI JK dengan jumlah peserta sebesar 2 juta jiwa selama 12 bulan, naik sebanyak 250 ribu jiwa dari tahun 2022.
Menurut Joni Irwan, anggaran yang besar tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Riau dalam mendukung terwujudnya jaminan kesehatan semesta atau UHC di Provinsi Riau. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bentuk perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu. JKN adalah asuransi sosial yang diselenggarakan dengan prinsip ekuitas persamaan bagi seluruh penduduk wilayah Republik Indonesia. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau.
Joni Irwan juga mengungkapkan bahwa per April 2023, cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Riau mencapai 88,8 persen, naik jika dibandingkan dengan Maret 2023 yang hanya sebesar 87,9 persen. Peningkatan persentase kepesertaan JKN di Provinsi Riau menunjukkan bahwa Pemprov Riau dan kabupaten/kota sangat berkomitmen untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.