PEKANBARU – Seorang warga negara Malaysia dengan inisial MN telah ditangkap oleh Kantor Imigrasi Pekanbaru karena pelanggaran peraturan keimigrasian. Ternyata, MN memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Pemkab Bengkalis.
“Dari hasil pemeriksaan, WNA dengan inisial MN memiliki KTP, KK, dan Akta Kelahiran di Riau,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, pada Kamis (30/3).
Jahari menyebutkan, pada awalnya pihak Imigrasi mengamankan tiga orang warga Malaysia yang tinggal di Provinsi Riau, berinisial HB, MN, dan M. Setelah diperiksa, salah satu dari mereka, yakni MN, telah memiliki KTP, KK, dan Akta Kelahiran. MN dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian, sedangkan dua lainnya belum terindikasi karena masih dalam proses pemeriksaan.
Kemudian, petugas Kemenkumham Riau melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia. Setelah dipastikan, ternyata benar MN merupakan warga Selangor, Malaysia.
MN memiliki dokumen kependudukan Indonesia, pada KTP tercatat sebagai warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Identitas pelaku diterbitkan oleh Disdukcapil Pemkab Bengkalis. “Jadi, MN mengunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan (batu bara),” kata Jahari.
Petugas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Menurut Jahari, MN melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan nantinya akan ditentukan apakah akan dikenai tindakan administratif keimigrasian atau dikenakan pidana,” tegas Jahari.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino, menjelaskan bahwa MN diduga melakukan bisnis tambang batubara di Riau berdasarkan dokumen kepemilikan bisnis pertambangan tersebut. “Dia mendirikan perusahaan sendiri, yaitu tambang batubara di Pekanbaru. Kami sudah memeriksa kantor, tetapi masih alamat rumah (bukan perkantoran),” kata Delavino.
Menurut Delavino, MN dan dua warga Malaysia lainnya diamankan karena ada laporan dari masyarakat. Lalu petugas melakukan pengecekan dan menangkap ketiga warga asing tersebut. Dua orang memiliki paspor, sedangkan satu lagi tidak punya paspor namun memiliki dokumen kependudukan Indonesia.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata WNA Malaysia yang memiliki KTP dan KK itu tercatat sebagai warga Malaysia,” pungkasnya.
(Harga.me/asn)