PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap investasi bodong, terutama selama menjelang Lebaran.
“Ketika berbicara tentang investasi dan pinjaman online, selama Lebaran, penawaran investasi ilegal cenderung meningkat ketika sebagian besar masyarakat menerima Tunjangan Hari Raya atau membutuhkan pinjaman,” kata Kepala OJK Provinsi Riau, M Lutfi di kantornya pada Rabu (12/4/2023).
OJK mengajak masyarakat untuk selalu memperhatikan 2L sebelum berinvestasi atau meminjam uang secara online, yaitu legalitas dan logis.
“Pastikan perusahaan tersebut memiliki legalitas atau izin yang bisa diperiksa melalui layanan Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp 081157157157, atau email di [email protected], dan pastikan juga bahwa keuntungan yang ditawarkan masuk akal,” ungkap Lutfi.
Lutfi juga menyarankan agar masyarakat Riau bijak dalam mengelola Tunjangan Hari Raya (THR) mereka.
“Meskipun sulit, dengan merencanakan pengeluaran dengan bijak, Anda dapat memastikan keuangan Anda seimbang dan terjaga,” katanya.
“Dengan memprioritaskan pembayaran zakat, membayar utang, memenuhi kebutuhan pokok, dan berinvestasi, Anda dapat memanfaatkan Tunjangan Hari Raya dengan efektif dan merencanakan masa depan keuangan yang lebih baik,” tambahnya. (Harga.me/bts)