Menkopolhukam meminta agar tidak ada yang menghambat penyelidikan terhadap dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendesak agar tidak ada yang menghalangi penyelidikan dan penegakan hukum terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Dia menegaskan bahwa tindakan menghalangi pengungkapan kebenaran tersebut akan berhadapan dengan hukum.

Mahfud juga menyinggung kasus serupa di mana pengacara Setya Novanto pernah mencoba menghalangi penegakan hukum. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya. Dia mengatakan bahwa tidak boleh ada yang menghambat penyidikan dan penegakan hukum, dan tindakan itu harus ditindaklanjuti.

Menkopolhukam juga menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, yang mengatakan bahwa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan tidak boleh diumumkan ke publik karena bisa dihukum pidana. Mahfud menegaskan bahwa dia memiliki hak untuk mengumumkan informasi ke publik dan mengkritik ketidakkonsistenan dalam hal ini.

Mahfud juga meminta PPATK untuk mengungkap persoalan kasus Lukas Enembe, Gubernur Papua saat itu, dan membekukan uangnya agar bisa ditangkap.

Namun, setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengancam akan memperkarakan Mahfud secara hukum jika dia tidak mencabut pernyataannya tentang anggota DPR yang disebut ‘markus’. Arteria merasa bahwa pernyataan itu akan merugikan publik dan meminta Mahfud untuk mencabut pernyataannya.

Leave a Comment