Mengaktifkan Anggota Lama dan Merekrut Anggota Baru demi Terpilih sebagai Ketua Koperasi TTR untuk Periode Kedua.

harga.me,ROHUL — Pengurus Koperasi TTR (Tani Tamiangan Raya) di Dusun Napal, RT. 001, RW. 002, Kelurahan Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu terbukti melakukan tindakan licik. Koperasi TTR bergerak di bidang tani sawit dengan pola KKPA bersama PT. SAI (Sawit Asahan Indonesia) yang meliputi Masa Konstruksi, Penyerahan Kebun, Pelunasan Kredit, dan Pasca Kredit Lunas. Namun, informasi telah beredar bahwa kemitraan antara koperasi TTR dan PT. SAI sudah selesai. Koperasi TTR memiliki lahan sawit seluas 1200 ha dan memiliki 500 KK sebagai anggota.

Para anggota koperasi TTR yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada banyak kejanggalan sejak kepemimpinan Edi Ahmat sebagai ketua koperasi TTR. Pada periode kedua, ia secara sengaja mengaktifkan anggota lama yang sebenarnya sudah menyatakan bahwa hak mereka dialihkan ke orang baru sebagai penerima hasil dari koperasi TTR. Bahkan, Edi Ahmat menandatangani bukti pengalihan hak tersebut. Selain itu, ia diketahui mengumpulkan kartu keluarga masyarakat untuk menjadikan anggota baru secara tidak wajar agar memuluskan kepemimpinannya selama dua periode berturut-turut. Anggota baru yang diajadikan secara tidak pantas kemudian tidak lagi mendapatkan hasil dari koperasi TTR selama tujuh bulan terakhir, yang menimbulkan masalah baru dan akan mempertanyakan kepada Edi Ahmat, mengapa hasil dari koperasi TTR tidak lagi mereka terima.

Edi Ahmat terindikasi melakukan kecurangan dengan melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri dengan tidak mengindahkan ADRT dan ART koperasi TTR. Saldo pada koperasi TTR dalam penyerahan mantan ketua koperasi TTR sebesar Rp. 3,6 M ke Edi Ahmat sebagai ketua baru, tetapi para anggota menemukan bahwa saldo tersebut sudah tidak ada. Sejak menjabat sebagai ketua koperasi TTR, Edi Ahmat sudah membeli lahan 10 ha di daerah Kampar, membangun rumah mewah, dan terindikasi untuk bermitra dengan para penegak hukum seperti oknum Polsek, oknum Polres, dan bahkan oknum Polda Riau untuk memuluskan penyimpangan yang dia lakukan. Para anggota koperasi TTR berharap bahwa Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Rohul dapat menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak, mereka akan menempuh jalur hukum untuk mengaudit keuangan dan aset koperasi TTR agar masalah ini bisa terungkap dengan jelas. Ucapnya. *jns/bnb.

Leave a Comment