PEKABARU – Pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui pendekatan pendidikan, bukan hanya dengan penindakan semata. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana pada rapat koordinasi teknis pelaksanaan program roadshow bus KPK 2023 secara virtual pada Rabu, 5 Maret 2023.
“Melalui pendidikan ini, kita berupaya menanamkan nilai integritas dan nilai anti korupsi kepada seluruh masyarakat, khususnya usia dini,” terang Wawan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana KPK memiliki kewenangan untuk mengadakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan.
Peraturan perundangan juga diberlakukan di daerah, sebanyak 314 Kepala Daerah baik ditingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi telah membuat peraturan yang mengimplementasikan pendidikan anti korupsi dalam lingkungan ekosistem, bukan hanya pemberian pendidikan anti korupsi hanya pada anak didik saja.
KPK melalui Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi mencanangkan program jelajah negeri bangun anti korupsi roadshow bus KPK. Program ini dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti sosialisasi, diskusi, literasi anti korupsi, kuliah umum hingga pameran pelayanan publik.
Meskipun KPK telah melakukan beberapa pendekatan seperti penindakan, pencegahan maupun pendidikan, pendekatan ini tidak akan efektif jika hanya KPK yang melaksanakannya. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah daerah serta masyarakat adalah hal penting guna membasmi korupsi di Indonesia. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar pendekatan ini bisa berhasil,” tutup Wawan.
(Harga.me/wjh)