PEKANBARU – Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy, mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya secara bersertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Ajakan ini diucapkan saat membacakan surat resmi Menteri Agama pada kampanye mandatory halal di Mall Living World Pekanbaru dan Plaza Sukaramai pada Sabtu (18/3/2023). Produk yang harus bersertifikasi halal antara lain makanan, minuman, jasa sembelihan, hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Jika belum bersertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2024, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Masrul Kasmy. Oleh karena itu, Masrul Kasmy mengajak masyarakat untuk mendaftarkan produknya sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.
Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare) untuk satu juta sertifikat halal. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diharapkan memanfaatkan fasilitasi Sehati yang ada di Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah.
“Bersama-sama kita wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” tutup Masrul Kasmy. Pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya secara online melalui website Kementerian Agama Republik Indonesia dengan link ptsp.halal.go.id.