PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pembelajaran Selama Bulan Ramadan dan Libur Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan bahwa jadwal libur tersebut telah ditetapkan dalam SE tersebut.
“Pembelajaran Ramadan 1444 Hijriah akan berakhir pada tanggal 15 April dan dimulainya tanggal 2 Mei, sesuai dengan SE yang telah diterbitkan sebelumnya,” ujar Abdul Jamal pada Kamis (13/4/2023). SE ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta, meskipun ada beberapa sekolah swasta yang tidak mengikuti edaran tersebut dan memiliki jadwal libur dan masuk yang berbeda.
“Kita berharap sekolah swasta juga bisa mematuhi surat edaran kita,” tambahnya.
Bagi sekolah swasta yang telah menetapkan jadwal libur di luar ketetapan SE diimbau untuk melaporkannya ke pihak berwenang. “Kami memberikan kelonggaran, namun tetap meminta para kepala sekolah untuk melaporkannya. Jika ada protes dari orang tua siswa mengenai jadwal masuk yang terlalu dini, maka kita bisa menyampaikan ke pihak sekolah,” ujarnya.
Jamal menjelaskan bahwa aturan libur bagi sekolah negeri dan swasta tidak dapat dipaksakan, terutama pada momen hari besar agama. “Beberapa sekolah non-Muslim, seperti sekolah Natal, tidak libur pada saat Lebaran, sehingga tidak harus mengikuti SE kita. Sekolah swasta dapat memiliki jadwal libur yang berbeda,” jelasnya.
Selama bulan Ramadan, anak didik dari PAUD, TK, dan SD kelas 1, 2, 3 di Kota Pekanbaru akan diliburkan. Hanya peserta didik dari kelas 4 hingga kelas 3 SMP yang masih memiliki jadwal belajar selama bulan ini.
(Harga.me/jep)