KEPALA Sub Bagian Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Bimo Aryo, menekankan pentingnya kerja sama yang saling menguntungkan antar daerah, antar provinsi, antar negara, dan dengan pihak ketiga. Bimo meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengevaluasi kerja sama yang telah dilakukan. Jika evaluasi menyatakan tidak menguntungkan, kerja sama tersebut harus dihentikan karena tidak ada kerja sama yang hanya menguntungkan satu pihak saja. Hal pertama yang perlu dilakukan oleh OPD adalah mengusulkan kesepakatan bersama yang akan dilaksanakan dan dilampirkan hasil pemetaan serta dibahas pada bagian kerja sama. Kemudian, kesepakatan bersama tersebut harus disetujui oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) sebelum disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditandatangani. Bimo mengingatkan bahwa beberapa daerah masih tidak mengikuti prosedur yang benar sehingga dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika terjadi perselisihan antar daerah mengenai perjanjian kerja sama, maka dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. Namun, jika kerja sama tersebut melibatkan pihak ketiga dan tidak dibahas oleh bagian kerja sama dan TKKSD, maka akan diselesaikan di Pengadilan dan Kepala Daerahnya akan dipanggil. Oleh karena itu, perlu diperkuat pada bagian kerja sama dan TKKSD untuk menghindari masalah di kemudian hari.
