PEKANBARU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menambahkan Regimen Vaksin COVID-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang telah mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 Indovac ini dapat diberikan bagi semua masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas. Sebelumnya, vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia yang berusia di atas 60 tahun.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan telah memperhatikan vaksin yang ada.
Penggunaan vaksin booster ke-2 Indovac berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.
Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak pemberian vaksinasi dosis booster ke-1.
Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
“Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster. Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster,” kata Budi Gunadi Sadikin pada Rabu (8/3/2023) yang lalu.
Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) kedua bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Astra Zeneca. (Harga.me/pr)
(Harga.me/pr)