Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengusulkan 7.825 napi untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriyah. Data terbaru menunjukkan ada 13.585 napi di 16 lapas, rutan, atau LPKA di Riau. Remisi diberikan kepada napi yang berkelakuan baik, telah membayar denda dan uang pengganti, dan mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan. Jahari mengatakan keputusan mengenai jumlah napi yang akan mendapatkan remisi akan diumumkan pada tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah. Besaran remisi bervariasi jumlahnya, tergantung masa hukuman napi. Pemberian remisi diharapkan menjadi penyemangat bagi napi untuk memperbaiki diri dan menjadi warga yang produktif dalam pembangunan. Jahari memastikan proses pemberian remisi berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar.
