Kejati Riau Mengadakan Konferensi Video untuk Menjelaskan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada hari Selasa tanggal 4 April 2023, kegiatan Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH, dilaksanakan di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau pada pukul 09.30 WIB.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH. Ada satu tersangka yang diajukan untuk penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu ROY FIRMAN ZEBUA Als ROY yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Kasus ini bermula dari anak M. Faizal Als Ijal Bin Hamdan yang melakukan penuntutan secara terpisah bersama Faisal (DPO) dan telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi Muhammad Fadlan Akasa Als Alan Bin Hanaf pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 di jalan lintas minas-perawang km 4 kampung minas timur kecamatan minas kabupaten siak dengan cara meminjam sepeda motor tersebut untuk dijual kepada orang lain.

Anak M. Faizal memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka pada bulan Oktober 2022. Melalui komunikasi via aplikasi Facebook mereka berdua melakukan pertemuan dan setelah bertemu anak M. Faizal menawarkan kendaraan sepeda motor yang diakui miliknya untuk dijual kepada tersangka seharga Rp.1,000,000,- (satu juta rupiah).

Tersangka awalnya menolak karena tidak memiliki uang. Namun, karena sangat memerlukan kendaraannya untuk bekerja, tersangka meminjam uang kepada orangtuanya. Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka membayarkan sebesar Rp.700,000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar tiket bus tujuan ke Palembang atas nama M. Faizal dan Faisal (DPO). Selanjutnya, setelah saksi Muhammad Fadlan Akasa melaporkan ke pihak Kepolisian, didapatkanlah sepeda motor miliknya digunakan oleh tersangka, terhadap tersangka dan sepeda motor tersebut dibawa ke polsek tualang untuk proses lebih lanjut.

Akibat kesalahan terdakwa, saksi Muhammad Fadlan Akasa mengalami kerugian materiil atau setidak-tidaknya sebesar Rp.9,000,000,- (sembilan juta rupiah). Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Leave a Comment