Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus meninggalnya tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang merupakan sub-kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Saat itu, tiga pekerja PPLI meninggal di Centralize Mud Treating Facilities PT PHR Wilayah Kerja (WK) Rokan, Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Setelah pemeriksaan saksi, Disnakertrans Riau telah menetapkan satu orang saksi sebagai tersangka atas meninggalnya rekan kerja mereka di PT PPLI. Menurut Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi, hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menjadikan satu orang saksi sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Imron menyatakan bahwa satu orang saksi ahli juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap keempat saksi. Tersangka tersebut berinisial HR dan pihak berwenang telah memanggilnya kembali.
Meskipun hasil dari pemeriksaan tersangka HR sudah ditetapkan, pihaknya akan mengeluarkan pernyataan resmi setelah melakukan pendalaman dan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan terkait dengan pelanggaran K3 di perusahaan. Disnakertrans Riau menjalankan tugas sesuai undang-undang Ketenagakerjaan terkait dengan pelanggaran K3 di perusahaan.
Menurut Imron, pihaknya hanya memiliki kewenangan Tipiring terkait dengan materi penyelidikan ini terkait dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksi bagi tersangka atas kelalaian K3 bisa berupa tiga bulan kurungan atau denda namun kewenangan mereka hanya berkaitan dengan norma K3.
Kasus meninggalnya tiga pekerja di PT PPLI akan menjadi pintu masuk ke kepolisian setelah hasil dari pemeriksaan Disnakertrans. Disnakertrans juga menegaskan bahwa penyebab meninggal dunia berdasarkan investigasi Disnakertrans adalah karena kelalaian K3 dan mereka bisa jadi saksi di Kepolisian.