KAMPAR – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-52 Tingkat Kabupaten Kampar Tahun 2023 yang diselenggarakan di Kecamatan Rumbio Jaya telah menjadikan Kecamatan Tambang sebagai Juara Umum. Dewan Hakim, Syamsuatir, mengumumkan keputusan ini pada penutupan acara MTQ ke-52 Kabupaten Kampar di Rumbio Jaya yang ditutup langsung oleh Pj Bupati Kampar, Kamsol, di lapangan Bola Kaki Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, pada Ahad Malam (19/3/2023). “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa keputusan Dewan Hakim ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun,” kata Syamsuatir. Keputusan Kecamatan Tambang sebagai Juara Umum tertuang dalam Surat Keputusan Nomor Kpts.01/DH/MTQ-KAB/III/2023.
Kafilah Kecamatan Tambang memenangkan Juara Umum dengan nilai 59 poin, diikuti oleh Kecamatan XIII Koto Kampar dengan nilai 51, sementara posisi ketiga diraih oleh tuan rumah, Kecamatan Rumbio Jaya, dengan nilai 47 poin. Berikut 10 Kecamatan yang masuk dalam 10 besar MTQ Ke-52 Kabupaten Kampar tahun 2023: 1. Kecamatan Tambang dengan nilai 59, 2. Kecamatan XIII Koto Kampar dengan nilai 51, 3. Kecamatan Rumbio Jaya dengan nilai 47, 4. Kecamatan Bangkinang Kota dengan nilai 31, 5. Kecamatan Tapung dengan nilai 28, 6. Kecamatan Kampar Utara dengan nilai 28, 7. Kecamatan Tapung Hulu dengan nilai 22, 8. Kecamatan Bangkinnag dengan nilai 20, 9. Kecamatan Koto Kampar Hulu dengan nilai 18, 10. Kecamatan Siak Hulu dengan nilai 16.
Untuk Pawai Ta’aruf, Juara Pertama diraih oleh Kecamatan Rumbio Jaya, Juara Kedua oleh Kecamatan Bangkinang Kota, dan Juara Ketiga oleh Kecamatan Tapung. Selanjutnya, untuk lomba Bazar, Juara Pertama diraih oleh Kecamatan Rumbio Jaya, Juara Kedua oleh Kecamatan XIII Koto Kampar, dan Juara Ketiga oleh Kecamatan Kampar Utara.