Kanim Pekanbaru berhasil mengamankan tiga warga negara Malaysia, satu di antaranya memiliki kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

PEKANBARU – Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menegaskan komitmennya dalam memberikan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan di Indonesia. Pada Kamis, (30/3/23), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berhasil mengamankan tiga orang WNA asal Malaysia berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil operasi mandiri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu dan Tim Keimigrasian lainnya mengumumkan bahwa ketiga WNA tersebut berasal dari Malaysia, dengan nama HB dan MN, dengan nomor paspor A57607046 dan A58490083. Selain itu, MN juga memiliki identitas Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akte Kelahiran.

Selanjutnya, setelah melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia, diketahui bahwa MN merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Ampang, Selangor. Berdasarkan hasil pengembangan, MN menggunakan identitas tersebut untuk melakukan usaha di bidang pertambangan. Tim Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif dan koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Apakah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian atau dikenakan Pidana nantinya akan diumumkan.

(Harga.me/mtr)

Leave a Comment