Ini adalah pesan dari Asisten III Setdaprov Riau saat melantik PAW KPID Provinsi Riau.

PEKANBARU – Setelah melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2021-2024, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Joni Irwan mengatakan bahwa anggota KPID memiliki peran dan tanggung jawab moral serta konstitusional untuk menciptakan dunia penyiaran yang sehat guna mencerdaskan masyarakat.

“Siapapun yang menduduki jabatan anggota KPID, maka kepentingan kelompok dan golongan tidak boleh mempengaruhi anggota KPID dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya,” tegas Asisten III saat mewakili Gubernur Riau pada Senin (17/4/2023).

Joni menuturkan setiap anggota KPID harus memiliki penguasaan dan pemahaman yang baik terhadap undang-undang penyiaran agar kewenangan KPID sebagai pengawas penyiaran dapat ditegakkan tanpa ragu.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam era perkembangan teknologi yang kian pesat, lembaga penyiaran menjadi rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Oleh sebab itu, lembaga penyiaran radio dan televisi di Provinsi Riau dituntut untuk menyajikan informasi dan siaran yang menarik dan berkualitas, serta membawa pesan yang berkualitas untuk seluruh masyarakat, ikut mecerdaskan kehidupan bangsa, mengedepankan siaran lokal dan berbudaya, serta berkontribusi pada kemajuan pembangunan di Provinsi Riau.

Asisten III berharap program peralihan televisi analog ke televisi digital dapat menjadi kesempatan yang baik bagi lembaga televisi sehingga masyarakat bisa memperoleh tayangan yang bermutu dan informasi yang sangat baik, dan dapat memperluas jangkauan siaran masyarakat Riau melalui sistem penyiaran digital.

“Apabila ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan, maka sanksi harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Joni.

(Harga.me/wjh)

Leave a Comment