IMO-Indonesia Meluncurkan Aplikasi ‘Indonesia Memilih’ sebagai Komitmen dalam Meningkatkan Demokrasi.

Hebatriau.com, PEKANBARU – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia terus berkomitmen dalam mendukung iklim demokrasi yang jujur dan sehat di Indonesia dengan meluncurkan aplikasi “Indonesia Memilih”. “Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang sehat, jujur, adil, tertib, terbuka, proporsional dan akuntabel”, kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Riau, Johan Elvianus Hondro pada hari Jumat (7/4).

Aplikasi “Indonesia Memilih” merupakan platform pemberitaan dari media online secara nasional yang memberikan kesempatan pemberitaan terhadap para calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, calon kepala daerah Provinsi/kabupaten/kota, serta kandidat calon anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/kota pada pemilu 2024 mendatang. Inisiatif ini menunjukkan keseriusan dan komitmen IMO Indonesia sebagai agen informasi untuk menolak pemberitaan hoax, narasi tidak sehat dan pemberitaan yang timpang jelang pemilu 2024.

Pihak IMO Indonesia juga mengajak seluruh perusahaan media untuk menertibkan wartawan agar tidak terjebak dalam pola pemberitaan sepihak dan tidak berimbang. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemberitaan yang tidak memiliki konfirmasi dan sarat dengan kepentingan pihak-pihak tertentu. IMO Indonesia juga menghimbau insan pers untuk memberantas hoax serta menegakkan kebenaran dengan mengedepankan kode etik jurnalistik yang mengutamakan keberimbangan, dan selalu melakukan konfirmasi terhadap informasi yang didapatkan.

Sebelumnya, IMO Indonesia telah merencanakan untuk meluncurkan sebuah aplikasi untuk Ibu Pertiwi secara independen. Aplikasi “Indonesia Memilih” diharapkan dapat menjadi sebuah transformasi informasi di tahun politik, serta dapat mengedukasi masyarakat secara luas. Aplikasi ini juga diharapkan memberikan kesempatan yang sama dan berimbang bagi seluruh pasangan calon untuk menyampaikan informasi melalui pemberitaan dengan tetap memperhatikan aturan dan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh UU 40 Tahun 1999 / Dewan Pers serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

Leave a Comment