“Kami baru saja melaksanakan rapat pimpinan. Seluruh pimpinan hadir, termasuk ketua-ketua fraksi,” ujar Faisal kepada CAKAPLAH.COM.
Hadiri pertemuan tersebut adalah tiga orang wakil ketua, yaitu Tony Hidayat, Repol, dan Fahmil, serta beberapa ketua fraksi dan Sekretaris DPRD Kampar, Ramlah.
Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1773/SJ ditujukan kepada 41 DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mengusulkan tiga nama Penjabat Bupati Kampar ke Mendagri paling lambat pada 6 April 2023. Tiga nama ini akan menjadi pertimbangan oleh Mendagri siapa yang akan menjadi Penjabat Bupati Kampar sejak 23 Mei 2023 hingga satu tahun kedepannya.
Faisal menyebutkan, syarat calon Penjabat Bupati Kampar yang akan diusulkan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon) II Pemkab Kampar. “Kalau pejabat eselon dua di provinsi atau dari kabupaten/kota lain kemungkinan juga bisa ya. Tapi nanti saya cek lagi ya. Yang jelas di surat itu pejabat pimpinan tinggi pratama,” jelas Faisal.
Belum ada pihak yang melakukan lobi-lobi atau berkomunikasi mengenai calon Penjabat Bupati Kampar. Menurut Faisal, mekanisme pengusulan akan mengakomodir usulan dari fraksi-fraksi di DPRD dan nanti dilakukan kesepakatan.
Meskipun DPRD Kampar gagal dalam pengusulan calon wakil Bupati Kampar pada periode kepemimpinan 2017-2022 lalu karena tak ada kesepakatan diantara partai pengusung Azis-Catur, Faisal yakin bahwa tiga nama untuk Penjabat Bupati akan didapatkan kali ini. “Selama satu partai saja yang beda usulannya, maka tak akan bisa diajukan,” tuturnya.
Faisal juga mengungkapkan bahwa Kamsol sebagai Penjabat Bupati Kampar saat ini masih dapat diusulkan sebagai calon. Menurut Faisal, tidak ada larangan mengenai hal tersebut. *bnb.