Pengawas dan Ketua DPN Perkasa Riau, Fajar Menanti Simanjuntak dan Ferry Shandra Pardede menilai “proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur yang dibiayai melalui APBD Provinsi Riau sebesar Rp 42 miliar yang dikerjakan oleh PT. BERSINAR JESSIVE MANDIRI yang hingga kini belum selesai diduga tidak menggunakan tenaga kerja konstruksi (TKK) yang bersertifikat SKKK, sesuai dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi No.2 tahun 2017 dan Permen PUPR RI Nomor 1 tahun 2023, Pasal 37, (3), huruf b. Penggunaan tenaga kerja konstruksi (TKK) yang bersertifikat,” ujarnya.
Dari kejadian ini, Fajar Menanti Simanjuntak mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk segera melaksanakan undang-undang dan permen yang memberikan sertifikasi bagi pekerja di bidang jasa konstruksi.
“Kita mendesak penerapan itu (Pemda). Ini amanat undang-undang dan turunannya tertuang dalam permen PUPR per Januari 2023. Tentu saja, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak melaksanakannya,” kata pengawas DPN PERKASA Pusat, Fajar Menanti.
Gagalnya pembangunan payung listrik di Masjid Agung An-Nur senilai Rp 42 miliar tetap menjadi topik pembicaraan di kalangan masyarakat Pekanbaru.
Masyarakat Pekanbaru merasa kecewa dengan pembangunan payung listrik di Masjid An-Nur Pekanbaru senilai Rp 42 miliar yang dianggap tidak memprioritaskan kebutuhan masyarakat yang lebih penting.
Banyak komentar muncul seperti “Tukangnya amatir mungkin, atau….?, Ini parah, tidak cocok antara harga dan kualitas. Ayo KPK… sudah ada indikasi mark up”.
Warga juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak seperti perbaikan infrastruktur dan pendidikan.
Proyek payung listrik Masjid An-Nur Pekanbaru menjadi sorotan setelah mengalami kerusakan. Banyak warga yang merasa kecewa dan menduga adanya indikasi korupsi di balik anggaran pembangunan tersebut. Mereka berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek ini.
Payung listrik tersebut seharusnya menjadi fasilitas penunjang ibadah yang memberi manfaat bagi masyarakat. Namun, dengan kerusakan dan dugaan korupsi yang terjadi, proyek ini justru menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan bagi warga Pekanbaru.***