DLHK Provinsi Riau telah menyerahkan dua orang tersangka yang melakukan perambah hutan kepada Kejari Inhu.

PEKANBARU – Tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana kehutanan berinisial MR dan OPD kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) pada Kamis (16/3/23). Kepala DLHK Riau, Mamun Murod, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada tahap dua karena berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti yang diserahkan adalah satu unit alat berat ekskavator merek Sumitomo warna kuning.

Murod juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada tanggal 29 Desember 2022 di dalam kawasan hutan produksi di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, karena diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Menurut Murod, tindakan ini merupakan kejahatan “Exstra ordinary crime” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah ditangkap, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan dan sempat dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Riau. Selain itu, Murod mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka ini bersempena dengan Hari Bhakti Rimbawan (HBR) Ke-40 Tahun 2023 dan menjadi momentum bagi pihaknya dan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan untuk semangat dalam penegakkan hukum terhadap pelaku perusak hutan di Provinsi Riau. Murod menegaskan bahwa mereka akan terus bahu-membahu untuk menjaga kawasan hutan dan lingkungan agar terjaga kelestariannya.

Penyerahan tersangka ini dilakukan oleh tim PPNS DLHK Riau yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penegakkan Hukum (Gakkum) Agus Suryoko SH MH, didampingi oleh kordinator pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau dan Pidum Kejati Riau. (Harga.me/rat)

Leave a Comment