DKP Riau meminta peternak keramba di Kampar untuk menggunakan bibit ikan yang sah.

PEKANBARU – Peternak ikan keramba, khususnya di Kabupaten Kampar, Riau, diminta untuk tidak lagi mengguna bibit ikan ilegal setelah kasus kematian mendadak ikan keramba di kawasan PLTA Koto Panjang, Kampar. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud, mengatakan bahwa virus dan bakteri sebagai penyebab utama, dan virus ini berasal dari gen pada bibit ikan.

“Hasil temuan satgas kesehatan ikan telah merekomendasikan beberapa rekomendasi, khususnya peternak keramba di Kampar, agar mereka menggunakan bibit ikan yang berlabel legal. Virus yang menjadi salah satu penyebab kematian ikan sudah ada pada bibit awal,” katanya Senin (13/3/2023).

Herman merekomendasikan agar peternak menggunakan bibit ikan legal, yang merupakan salah satu dari beberapa rekomendasi setelah investigasi dan penelitian dilakukan oleh tim. Dia juga mengatakan bahwa cara paling aman untuk mencegah kasus serupa adalah menggunakan bibit ikan yang bersumber dari tempat yang sudah dilegalkan oleh pemerintah.

Pemprov Riau juga sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar untuk melakukan pembinaan secara masif kepada peternak keramba di daerahnya. Herman menekankan bahwa Pemkab Kampar harus menghitung jumlah peternak keramba dan memberikan pelatihan mengenai manajemen pakan dan mekanisme pemberian pakan ikan yang benar. Selain itu, mereka juga harus memperhatikan kapasitas padat tebar bibit sesuai dengan ketentuan ideal untuk satu keramba.

(Harga.me/mlb)

Leave a Comment