Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Mulyana dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengikuti pembahasan Rancangan Undang Undang Landas Kontinen yang dilangsungkan di ruang Rapat Pansus Gedung Nusantara Lantai III DPR RI pada Senin tanggal 27 Maret 2023. Dalam Rapat Panitian Kerja, yang dipimpin oleh Nurul Arifin, bersama dengan TB Hasanudin dan Bambang Haryadi, membahas beberapa agenda Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen, yang merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Penyusunan RUU Landas Kontinen antara lain dikarenakan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan nasional serta belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS. Oleh karenanya, perubahan undang-undang dimaksudkan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum Negara Republik Indonesia, terutama terkait pada 4 (empat) persoalan substansi, yaitu klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut, pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen, perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga, dan penegakan hukum di landas kontinen.
Dalam kesempatan Rapat Kerja Pansus tersebut, Dirjen Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa perumusan tindak pidana (delik) serta penetapan sanksi pidana dalam RUU Landas Kontinen, seyogyanya mengacu pada asas-asas dan prinsip dasar yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai ketentuan payung (umbrella act) hukum pidana Nasional.
“Acuan itu merupakan salah satu ikhtiar kita bersama untuk memperkuat kedaulatan negara, melalui penegakan hukum nasional di landas kontinen,” ujar Asep N Mulyana. Indonesia memiliki lautan yang lebih luas daripada daratannya dan untuk menjaga luas wilayah, beberapa jenis hukum laut diterapkan, salah satunya adalah landas kontinen.
Pertahanan kedaulatan wilayah laut sangat penting bagi sebuah negara, karena kelautan memiliki dampak besar bagi kelangsungan hidup bangsa. Harus ada batas-batas maritim yang ditetapkan sesuai dengan hukum internasional untuk dipatuhi. Batas ini bisa menjadi landasan utama ketika terjadi pelanggaran antar negara. Batas landas kontinen adalah salah satu bentuk peraturan yang diterapkan demi melindungi wilayah di Indonesia.
Menteri KKP sebagai wakil pemerintah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan landas kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. “Semoga dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat memantapkan landasan hukum untuk melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. Rapat Kerja Panitia Khusus Komisi I DPR RI dilanjutkan dengan pandangan mini masing-masing fraksi, yang pada intinya menyetujui RUU Landas Kontinen akan dibahas pada rapat tingkat 2 berikutnya.
