PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Organisasi menargetkan mekanisme perubahan kerja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dapat dioptimalkan pada tahun ini.
Mekanisme perubahan kerja tersebut dilanjutkan dari dua tahapan reformasi birokrasi yang telah dilakukan sebelumnya. Yaitu, penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan.
“Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, dua kegiatan yang sangat prinsip telah kita lakukan. Pertama, penyederhanaan struktur, kedua penyetaraan jabatan. Ketiga yang kita targetkan juga berjalan tahun ini adalah perubahan mekanisme kerja,” kata Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau, Kemal, Jumat (3/3/2023).
Selama ini, mekanisme kerja masih bersifat hirarki. Struktur yang juga disebut kotak-kotak bertingkat tersebut akan diubah dengan pola mendatar. Hal yang paling dasar adalah perubahan mekanisme kerjanya.
Namun, kata Kemal, pedoman sistem belum terlaksana. Jabatan pada bidang atau bagian terbawah sudah berubah menjadi pejabat fungsional.
“Pola mekanismenya kerjanya apakah nanti skp-nya ditandatangani kepala bidang atau bagian, sekretaris atau langsung ke eselon II. Itulah nanti yang akan dibahas. Sekarang pejabat fungsional tidak memiliki staf lagi. Berbeda dengan waktu sistem jabatan struktural yang kita sebut kotak-kotak bertingkat,” ujar Kemal.
Kemal menyatakan akan segera melaporkan pelaksanaan mekanisme perubahan kerja kepada Gubernur Riau dan Sekdaprov. Hal ini juga akan didiskusikan bersama para pimpinan OPD.
“Kami hanya menyiapkan opsi. Misalnya pertama seperti ini, kedua seperti itu. Ini tentu pertimbangan pimpinan,” ungkap Kemal lagi.
Hal lain yang juga menjadi perhatian dalam perubahan mekanisme kerja ini adalah bagaimana membuat angka kredit dan penilaian angka kredit. Hal ini dapat mempengaruhi proses kenaikan pangkat.
“Kalau selama ini setiap empat tahun, ada atau tidak produk dibuat mereka tetap naik pangkat. Kalau dalam mekanisme jabatan fungsional berbeda, harus ada tolak ukur,” papar Kemal.
Dalam perubahan pola ini, diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas dan kompetensi pejabat fungsional, seperti dalam menganalisis atau memberikan masukan kepada pejabat struktural di atasnya.
(Harga.me/mtr)