Bawaslu Riau mengambil langkah pencegahan terhadap kampanye yang dilakukan di tempat ibadah.

PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan memantau kampanye yang dilakukan di rumah ibadah oleh Bakal Calon (Balon) peserta Pemilu 2024.

Spanduk-spanduk sosialisasi Balon peserta Pemilu telah bertebaran di Kota Pekanbaru, dan Bawaslu Riau mengantisipasi kampanye di rumah ibadah sebagai tindakan yang tidak diizinkan menurut imbauan Bawaslu RI. Bakal calon legislatif dan bakal calon presiden dilarang untuk melakukan kampanye di rumah ibadah.

Hasan, Komisioner Bawaslu Riau, menjelaskan bahwa pihaknya akan memantau melalui petugas yang sudah terbentuk. “Saat ini petugas sudah terbentuk hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Tetap ada proses pengawasan dilakukan,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Riau lainnya, Amirudin Sijaya, menambahkan bahwa apapun bentuk sosialisasi dan kampanye yang dilakukan Balon dilarang diselenggarakan di rumah ibadah dan tempat lain yang tidak diizinkan, dan akan diawasi juga.

Meskipun sejumlah Balon mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mereka belum membawa nomor urut.

(Harga.me/jep)

Leave a Comment