Baleg DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Riau, Abdul Wahid: Menguatkan sektor pelayanan publik menjadi fokus utama perhatian.

Ketua Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abdul Wahid, mengatakan bahwa tujuan dari kunjungan kerjanya ke Provinsi Riau adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 tahun 2008 terkait Ombudsman RI.

Abdul Wahid menjelaskan bahwa tim Baleg DPR RI yang dipimpin olehnya melakukan kunjungan ke Provinsi Riau untuk menyerap aspirasi masyarakat Riau melalui Ombudsman dan Forkopimda, serta untuk menyusun naskah akademik tentang Ombudsman RI. Tujuannya adalah untuk memperkuat Ombudsman baik dari sisi wewenang maupun anggarannya agar Ombudsman dapat bekerja semaksimal mungkin.

Menurut Abdul Wahid, sektor pelayanan publik harus diperkuat agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan. Pelayanan yang paling penting seperti pendidikan, kesehatan, pertanahan, dan kependudukan harus diberikan prioritas agar masyarakat merasa kepentingannya direspon dengan baik. Dalam hal ini, pelayanan administrasi yang lebih baik akan meningkatkan tata kelola pemerintahan di tengah-tengah masyarakat.

Abdul Wahid menyampaikan bahwa ciri-ciri negara maju dan berdemokrasi baik adalah adanya check and balance dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu roda pemerintahan yang memerlukan check and balance adalah pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

Pengawasan eksternal diperlukan dalam rangka memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik. Oleh karena itu, UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI sangat penting untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari praktik maladministrasi.

Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan, menyatakan bahwa kehadiran Ombudsman RI semakin diperlukan saat ini karena tuntutan masyarakat akan pelayanan publik semakin besar. Tugas Ombudsman RI bukan hanya menyelesaikan laporan atau menerima pengaduan masalah pelayanan publik saja, tetapi juga mencegah maladministrasi.

Dengan demikian, peran Ombudsman RI dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangatlah strategis dan penting dalam menjamin perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat.

Leave a Comment