14 hari menjelang Lebaran, Disnaker Riau membuka posko untuk melaporkan masalah Tunjangan Hari Raya.

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dua pekan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Posko pengaduan THR akan dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.

Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, mengatakan bahwa posko pengaduan THR akan dibuka dua minggu sebelum hari raya. Posko pengaduan ini tidak hanya dibuka di Disnakertrans Riau, tapi juga dapat disampaikan di Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau. Imron berharap agar pekerja yang merasa berhak atas THR tetapi tidak dibayarkan oleh perusahaan dapat melaporkan pada H-7 Lebaran.

Prosedur pengaduan THR dapat dilakukan melalui surat atau via WhatsApp dengan nomor hotline pengaduan yang akan diumumkan saat posko pengaduan dibuka. Setiap laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pihak Disnakertrans Riau agar perusahaan dapat membayar hak pekerja. Jika tidak ada tindaklanjut dari perusahaan, maka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan ijin perusahaan.

(Harga.me/amn)

Leave a Comment